Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua DPD RI Sampaikan Dukungan untuk PPHN di Sidang Bersama

Rabu, 18 Agustus 2021 – 10:36 WIB
Ketua DPD RI Sampaikan Dukungan untuk PPHN di Sidang Bersama - JPNN.COM
Ketua DPD RI bersama Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI menyambut kedatangan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Nusantara, Kompleks Gedung Parlemen, Senin, 16 Agustus 2021. Foto: Humas DPD RI

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, Indonesia perlu bersiap menyongsong perubahan global dan tata dunia baru, mengingat adanya ancaman bencana di depan mata, yaitu Perubahan Iklim Global.

Untuk itu, kata LaNyalla, sangat penting bagi Indonesia sebagai bangsa yang besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

“Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi kita,” ungkapnya.

LaNyalla mengatakan, Indonesia harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa yang besar ini melalui PPHN. Tentunya, ini termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.

Menurut LaNyalla, diperlukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Di mana kita sadar atau tidak, sejak Amandemen Konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada pasar,” sebut LaNyalla.

“Padahal, Bapak Koperasi kita, Muhammad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan Koperasi, yang harus dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi,” imbuhnya.

LaNyalla pun menilai, para anggota Koperasi sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, menurut Ketua DPD RI ini, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang asing, maka Koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin Sidang Bersama, menyatakan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Konstitusi Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News