Ketua DPR Ajak KPK Mengkaji Sistem Pilkada
Dalam konteks ini, sila keempat Pancasila mengamanatkan agar pemilihan kepala daerah diserahkan kepada sistem perwakilan. Dengan cara tak langsung ini, pihaknya percaya korupsi bisa dicegah dan berkurang drastis.
“Keputusan Pilkada tidak langsung sudah kita putuskan jelang berakhirnya kepemimpinan Pak SBY. DPR sudah ketuk palu. Lalu, pemerintah membatalkan melalui Perppu. Akhirnya dikembalikan ke pemilihan langsung,” ungkap Bamsoet.
Menurut politisi Golkar itu, mengembalikan Pilkada ke sistem perwakilan bukanlah kemunduruan demokrasi. Sayangnya, masyarakat kerap memobilisasi opini yang menyerang DPR sebagai pembuat kebijakan yang tidak populis.
Untuk itu, KPK perlu bersuara yang seirama dengan DPR soal wacana mengembalikan Pilkada ke sistem perwakilan. Ini semangatnya untuk memerangi korupsi. Pilkada langsung dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.(adv/jpnn)