Ketua DPR Janji Perjuangkan Nasib GTT, PTT dan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji parlemen akan memberikan perhatian penuh terhadap nasib guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer.
Selama ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tersandera Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer.
Saat melakukan kegiatan Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam (27/2), Bamsoet mengaku akan meminta Komisi X dan II DPR memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer.
“Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (28/2).
"Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," tambah Bamsoet.
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet menanggapi aspirasi disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
Bamsost di hadapan perwakilan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen, itu menyatakan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer.
Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.