Ketua DPR: Kritik Adalah Vitamin
Dikatakan Bamsoet, itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI. Dengan demikian kita harapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK.
Contoh lain, menurut politikus Partai Golkar ini, RUU tentang Pengaturan Peredaran Minuman berakhohol dan RUU Tembakau yang sudah melewati 10 kali masa persidangan belum juga tuntas. Lambatnya pembahasan karena minimnya kehadiran dari pihak pemerintah. Semua ada catatannya di kesekjenan DPR RI.
Terkait penilaian FORMAPPI bahwa DPR RI kini menjadi lembaga birokratis, tidak sepenuhnya tepat. Kehadiran aplikasi DPR NOW yang bisa di download oleh setiap orang di smartphonenya, justru membuat DPR RI menjadi lembaga yang terbuka.
DPR, kata dia, saat ini justru seperti memasang CCTV raksasa agar rakyat bisa memantau dan mengakses setiap kegiatan kedewanan dari mulai Komisi I hingga Komisi XI plus alat kelengkapan dewan lainnya. Rakyat juga bisa langsung menuliskan kritik, saran, maupun apresiasi dan aspirasinya melalui aplikasi DPR NOW.
Kita tengah berupaya agar berbagai hambatan yang terjadi dalam proses meningkatkan kinerja kedewanan bisa selalu diselesaikan secara tepat dan cepat. Baik itu melalui pertemuan formal maupun informal antara wakil pemerintah dan komisi terkait.
Misalnya seperti yang terjadi dalam pembahasan RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang sudah terlalu lama tidak menemui titik temu. Hanya dalam waktu sekitar dua minggu, DPR RI bisa mencari titik temu dengan pemerintah maupun Kepolisian dan TNI.
Menurutnya, setiap pekan di hari Selasa atau hari lain yang ditentukan, Pimpinan DPR selalu bertemu pimpinan Fraksi maupun pimpinan Komisi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas berbagai hambatan dan masalah yang ada disetiap komisi dan AKD secara informal.
DPR juga semakin terbuka dan siapapun bisa datang ke DPR RI kapanpun mereka mau, tanpa ada yang menghalangi. Anggota dewan juga bisa ditemui dengan mudah tanpa adanya keprotokoleran yang kaku dan ketat seperti yang terjadi di negara-negara lain.