Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua DPR: Pemerintah Harusnya Angkat Honorer K2 jadi PNS

Selasa, 25 September 2018 – 19:17 WIB
Ketua DPR: Pemerintah Harusnya Angkat Honorer K2 jadi PNS - JPNN.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan parlemen bertekad segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).

Karenanya, DPR RI meminta pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar Panja DPR RI bisa segera menyelesaikan revisi UU ASN.

"Semangat DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi. Karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodir. Dengan diselesaikannya revisi UU ASN, maka bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS," ujar Bamsoet saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di ruang kerja Ketua DPR RI, Selasa, (25/9).

Hadir dalam pertemuan tersebut Rieke Diah Pitaloka (Anggota Panja DPR RI Revisi UU ASN dari Fraksi PDI Perjuangan), Lukman Said (Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), Anna Morinda (Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia), Mariani (Ketua Umum Komite Aparatur Sipil Negara) dan Titi Purwaningsih (Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia).

"Dalam draf revisi UU ASN, pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodir mereka. Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberikan dukungan, tinggal kita tunggu bagaimana respon dari pemerintah," sambung Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan.

Pertama, berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara.

Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah mengangkat honorer k2 dan PTT untuk jadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News