Ketua DPR Siapkan Surat Buat Bu Mega
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan tidak perlu ada yang diributkan lagi terkait persoalan UU MD3 ini. Pihak yang tidak puas dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU itu berlaku.
“Jadi tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan, dipersoalkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia di negara yaitu melalui MK,” jelasnya.
Dia mengingatkan publik juga tidak perlu berandai-andai dan menunggu dalam beberapa hari ke depan apakah Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atau tidak.
“Kami dari DPR RI mengharapkan dari Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian. Setidaknya ada tiga pasal dan itu mudah memperbaikinya melalui uji materi di MK,” katanya. (boy/jpnn)