Ketua FPG Idris Laena Puji Keputusan MPR Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
Apalagi, mantan Presiden Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008.
Karenanya, kata Idris Laena, dengan jawaban surat tersebut, Fraksi Partai Golkar menilai MPR telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Soeharto yang sudah selesai dilaksanakan dengan penegasan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998
Dengan adanya surat tersebut, demi semangat persatuan dan kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila, MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mrk/jpnn)