Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Fraksi PD Buang Ruhut dari Komisi Hukum

Selasa, 24 Juni 2014 – 12:13 WIB
Ketua Fraksi PD Buang Ruhut dari Komisi Hukum - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR RI resmi membuang anggotanya Ruhut Sitompul dari komisi hukum. Keputusan ini diambil ketua fraksi Nurhayati Alie Assegaf sebagai sanksi terhadap Ruhut yang dinilai telah melanggar etika dengan menyeret nama ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mendukung pasangan calon presiden dan wakilnya Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Sudah (ada sanksi). Tadi sebelum paripurna saya sudah pindahkan Pak Ruhut dari komisi 3 ke komisi 6. Sudah saya tandatangani (suratnya). Sebagai sanksi," kata Nurhayati ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (24/6).

Ditegaskan Nurhayati, keputusan tersebut resmi wewenangnya selaku ketua fraksi PD di DPR RI. Dia juga menggarisbawahi keputusan itu bukan atas nama pribadi maupun kepentingan pribadi terhadap Ruhut.

Menindaklanjuti keputusannya itu, hari ini juga FPD akan melaporkan keputusan tersebut ke DPP PD. "Kami akan membuat surat ke DPP melaporkan perbuatan tak etis, tak sopan, tak santun (oleh Ruhut). Hari ini akan dilayangkan ke DPP. (Keputusan ini) Tak rapat, itu wewenang ketua fraksi," katanya.

Saat itu, Waketum DPP PD itu kembali menggarisbawahi jika fraksinya tidak mempersoalkan sikap politik Ruhut mendukung pasangan capres yang akrab disaapa Jokowi-JK itu. Tapi yang jadi permasalahan adalah Ruhut menyeret-nyeret nama ketum SBY.

"Kami bukan mempersoalkan Ruhut mendukung Jokowi, yang kami persoalkan kenapa harus membawa-bawa nama ketum kami Pak SBY. Sehingga menimbulkan persepsi yang jelek di masyarakat, seolah-olah Pak SBY main dua kaki," tandasnya.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR RI resmi membuang anggotanya Ruhut Sitompul dari komisi hukum. Keputusan ini diambil ketua fraksi Nurhayati Alie Assegaf

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News