Ketua Komisi I DPR dan PWI Ikut Sesalkan Putusan MA Kasus IM2
Akibat putusan MA ini, bisa dipastikan para bos ISP akan ramai-ramai masuk penjara. Pasalnya, dalam catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada sekitar 300-an ISP di seluruh di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2. Dan, kondisi paling parah, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya.
Putusan MA ini dinilai menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.
“Para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan. Sebab mereka bisa bernasib sama seperti Pak Indar. Jika mereka dihukum seperti Pak Indar, maka Indonesia terancam blank spot, tidak ada jaringan internet. Apalagi, sekarang mereka mengancam akan mematikan internet,” kata Kamsul melalui keterangan resminya, Jumat (6/11)
Kamsul mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pembebasan Indar Atmanto agar kembali dapat menunaikan tugasnya, baik sebagai penasehat maupun keahlian di bidang teknologi dan informasi.
“Kami sangat berharap rekan Indar Atmanto dapat aktif kembali dan berkarya bagi kepentingan masyarakat luas, yang masih membutuhkan khususnya di bidang internet,” ujarnya.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam masa kepengurusan Sammy Pangerapan, telah meminta fatwa ke MA untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.
Pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca-pemidanaan manajemen Indosat. Jika bisnis mereka dinilai melanggar melanggar hukum, mereka akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Untuk apa menjalankan bisnis, yang ujung-ujungnya bisa menyeret mereka ke penjara. Namun, ternyata permintaan fatwa APJII ini diabaikan oleh MA.
Dampak buruk lainnya, dari catatan APJII jika para operator ISP menghentikan layanan internet akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dalam satu jam, potensi kerugian jika Internet mati bisa mencapai Rp767,5 miliar atau Rp4,6 triliun per hari.