Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Komisi VIII Apresiasi Langkah Muhammadiyah Usut Kematian Siyono

Minggu, 03 April 2016 – 22:59 WIB
Ketua Komisi VIII Apresiasi Langkah Muhammadiyah Usut Kematian Siyono - JPNN.COM
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai langkah Muhammadiyah turun tangan mengusut kematian Siyono bukan lah sesuatu yang perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, Ormas Islam itu hanya ingin mengetahui duduk persoalan sesungguhnya. 

Hal tersebut sejalan dengan tuntutan banyak kelompok masyarakat agar kasus kematian pria saat dalam pemeriksaan Densus 88 tersebut dibuka seterang-terangnya. Ditambah lagi, permintaan advokasi langsung yang disampaikan isteri almarhum Siyono kepada Muhammadiyah.

"Menurut saya, banyak alasan Muhammadiyah mendalami kasus ini. Harapannya, keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan," ujar Daulay, Minggu (3/4).

Muhammadiyah, kata Daulay, tidak pernah mencampuri kerja-kerja yang dilakukan Densus 88. Persoalan data dan jaringan terorisme yang dimiliki juga tidak pernah dicampuri.

Namun, jika operasi penegakan hukum terhadap warga negara dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,  Muhammadiyah katanya, merasa berkepentingan untuk ikut mengetahui. Karena itu bagian dari tugas dakwah yang menjadi bidang utama gerakan Muhammadiyah.

"Secara teoritis, Muhammadiyah itu kan civil society. Tugasnya menjadi penyeimbang kekuasaan. Anggap saja keterlibatan Muhammadiyah dalam kasus ini sebagai perwujudan pelaksanaan fungsi penyeimbang itu," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini‎.

Daulay menyatakan, Muhammadiyah tegas menentang radikalisme dan teorisme. Dakwah Muhammadiyah itu selalu moderat. Kalau betul ada orang-orang yang terbukti melakukan tindakan terorisme yang menimbulkan korban, Muhammadiyah juga pasti akan menuntut agar orang tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(gir/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close