Ketua Komisi VIII Nilai Pengawasan Travel Umrah Tak Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap biro perjalanan umrah atau travel nakal belum maksimal.
“Indikatornya, travel-travel tidak dipanggil. Mestinya ada evaluasi bertahap. Evaluasi bisa dilakukan enam bulan atau setahun sekali. Izin juga ada batas waktunya dan dilakukan pengawasan. Travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan izin,” kata Ali, Selasa (3/4).
Menurut politikus PAN itu, selama ini Komisi VIII tidak pernah melihat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah bermasalah.
Karena itu, pihaknya selalu memberi saran dan rekomendasi kepada Kemenag agar proaktif.
Dia menambahkan, masyarkat tidak bisa disalahkan karena sulit mendapatkan akses.
Karena itu, Kemenag perlu melakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa memutuskan pilihan terbaik.
Komisi VIII, lanjut Ali, sudah menawarkan solusi. Salah satunya jemaah yang memenuhi kewajiban harus diberangkatkan.
Sementara itu, jemaah yang belum berangkat harus mendapatkan hak-haknya kembali.