Ketua Komisi XI Sarankan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, reformasi di bidang perpajakan perlu segera dilakukan. Salah satunya dengan terlebih dahulu menempatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan.
Ditjen Pajak dinilai perlu berdiri menjadi lembaga tersendiri dengan langsung berada di bawah presiden. "Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," ujar Mekeng, Rabu (31/8).
Mekeng yakin, dengan menjadi badan sendiri, maka pengelolaan perpajakan akan menjadi lebih baik. Sebab, urusan perpajakan tidak lagi terbelenggu dengan birokrasi kementerian yang ada.
Selain itu, lembaga tersebut juga nantinya dapat lebih mudah merekrut auditor sesuai kebutuhan. Pasalnya, sampai saat ini, kebutuhan auditor tak juga terpenuhi.
"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang di tengah tuntutan meningkatkan pendapatan pajak," ujar Mekeng.
Selain menambah petugas auditor, Mekeng menilai ada beberapa langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Antara lain, melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya, dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Seperti dilakukan debt collector saja, pakai upaya paksa kalau tetap tidak dipatuhi," ujar Mekeng. (gir/jpnn)