Ketua KPK: Potensi Korupsi di Sektor Swasta Lebih Besar
Hanya saja, Agus mengaku bahwa KPK belum memiliki kewenangan penuh untuk mengusut tindak pidana korupsi di sektor privat. Sebab undang-undang tindak pidana korupsi tidak mendukung hal tersebut.
Padahal, dengan potensi kerugian signifikan dari praktik korupsi di sektor privat, seharusnya memerlukan terobosan baru untuk pencegahannya. Sehingga komisi anti rasuah ini tidak saja menangani korupsi di lingkup birokrasi pemerintah namun korupsi yang dilakukan para pengusaha.
Adanya wacana revisi undang-undang KPK, disebut Agus bisa menjadi titik balik. Termasuk memperkuat KPK untuk bisa menelusuri korupsi di sektor privat.
”Kita jelas akan menolak kalau isinya malah memperlemah KPK. Kita malah berharap memperkuat, terutama untuk pengusutan korupsi di sektor privat,” harap dia.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pemerintah dan lembaga negara harus lebih jujur dan transparan, terkait upaya pemberantasan korupsi. ”Korupsi ini mengakibatkan kerugian ekonomi negara, yang bahkan sulit kita hitung nominalnya karena saking besarnya,” kata Busyro.
Adanya wacana revisi UU KPK, kata Busyro harus dipikirkan dengan matang. Hadirnya KPK di Indonesia dengan semangat untuk menekan perilaku korupsi. Namun revisi UU KPK, mengindikasikan adanya upaya pelemahan kewenangan KPK untuk menjalankan tugasnya.
”Kalau revisi hanya untuk memperlemah, itu sama saja menabuh gendering perang terhadap rakyat yang ingin korupsi hilang,” kata Busyro yang kini menjabat Ketua Majelis Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.(dit/r2)