Ketua KPU Bicara Soal Peluang Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ahmad Ali Bereaksi Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait sistem Pemilu 2024 kemungkinan akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurut Ahmad Ali, pernyataan ketua KPU sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur undang-undang. “Ketua KPU offside, dan terjadi disorientasi dalam dirinya,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).
Menurut dia, UUD 1945 menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan UU.
Ahmad Ali mengatakan hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh UU, bukan peraturan KPU.
"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," ungkapnya.
Dia menyatakan soal pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni kewenangan pembentuk UU, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah. “Bukan wewenang KPU," tegas Ahmad Ali.
Terkait pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi, anggota Komisi III DPR itu menjelaskan MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, yang kemudian pembentuk UU yang merespon putusan lembaga penjaga muruah konstitusi itu.
"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," pungkas Ahmad Ali.