Ketua KPU Maluku Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:23 WIB
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar azas dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. Sanksi dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Terutama terkait mekanisme proses perhitungan syarat dukungan suara bagi bakal calon pasangan yang hendak maju mengikuti pemilihan gubernur dari jalur perseorangan.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras, karena teradu (Jusuf Idrus) terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Sanksi hanya diberikan pada yang bersangkutan, karena DKPP menilai 4 anggota dan satu sekretaris KPU Provinsi Maluku tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum. Oleh sebab itu DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik mereka, masing-masing M.Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin.
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar azas dan asas kepastian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB