Ketua MA Dituding Adu Domba KAI-PERADI
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:01 WIB
Dia menambahkan, dalam keputusan MK pada Desember 2009, bahwa KAI dan PERADI sah serta diakui wadahnya. Dari situlah kemudian KAI dan PERADI bersepakat untuk membuat wadah baru.
Dengan keputusan MA tersebut, otomatis 15 ribu anggota KAI tidak mendapatkan pekerjaan lagi. Karena yang bisa mengikuti sidang hanya anggota PERADI.