Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MA Irit Bicara soal Putusan Bebas untuk Terdakwa BLBI

Rabu, 10 Juli 2019 – 15:54 WIB
Ketua MA Irit Bicara soal Putusan Bebas untuk Terdakwa BLBI - JPNN.COM
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung alias MA Hatta Ali irut bicara soal putusan kasasi yang membebaskan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Hatta usai menghadiri HUT Ke-73 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Hatta meyakini majelis hakim MA sudah memutus perkara tersebut dengan aturan dan undang-undang yang sah. "Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujar Hatta.

Mahkamah Agung (MA) menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada ‎KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA

Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana. (tan/jpnn)

Ketua MA Hatta Ali irut bicara soal putusan kasasi yang membebaskan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close