"Kan ada Undang-Undangnya kalau sebagai whistle blower itu tentu akan menjadi pertimbangan hakim, tetapi tentu syarat-syarat untuk menjadi whistle blower tidak gampang," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin