Ketua Majelis DKPP Kecewa Pengadu Tak Hadir
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Barumun, Provinsi Sumatera Utara, secara video conference, Kamis (5/6).
Ketua Majelis yang memimpin persidangan, Nur Hidayat Sardini, berada di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara anggota majelis masing-masing Monang Sitorus, Safrida, Yulhasni, Tengku Erwin dan sejumlah pihak yang terkait berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Namun sidang hanya berjalan lebih kurang lima menit. Pasalnya pengadu masing-masing Irfan Fadila Mawi dan Fauzi Iskandar Nasution, tidak juga hadir hingga Pukul 14.30 WIB. Padahal telah ditunggu lebih kurang 30 menit, karena sedianya sidang dijadwalkan mulai digelar Pukul 13.30 WIB.
“Pengadu katanya masih di jalan. Baru akan sampai ke lokasi sekitar satu jam lagi,” ujar Sekretaris Persidangan, Osbin Samosir yang berada di Kejati Sumatera Utara.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Majelis Pemeriksa, menyesalkan hal hal tersebut. Karena sidang digelar atas permintaan pengadu.
“Sesungguhnya pengadu harusnya antusias. Saya menghargai sekali atas kehadiran para teradu yang telah memenuhi panggilan kami. Ini akan menjadi catatan penting kami dalam memutuskan. Kalau pengadu absen, apa yang mau didengarkan,” ujarnya sebelum menutup persidangan.
Sebagaimana diketahui, Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas diadukan karena dinilai menolak rekomendasi Panwaslu Padang Lawas untuk membuka dan melakukan penghitungan ulang di TPS 3,4,5 pada pemilu legislatif 9 April lalu.
Rekomendasi dikeluarkan Panwaslu karena diduga pada formulir C1 dan D1 ada indikasi penggelembungan suara dan pengalihan suara. Selain itu, setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KPU atas rekomendasi Panwaslu, terbukti benar adanya perbedaan perolehan suara di formulir C1, D1 dan DA1.