Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
Senin, 20 Februari 2012 – 14:41 WIB
JPU juga menyatakan bahwa pada 2008 Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources. Gayus juga menerima USD 500 ribu, terkait Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005.
Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.
Untuk kasus penyuapannya, JPU menyatakan bahwa Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto agar bisa keluar rutan, termasuk berliburan ke Bali.