Ketua MPR Akui Perlu Proses Panjang untuk Mengaktifkan Kembali GBHN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyebutkan, perlu waktu panjang untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sebab, kata Zulhas, Indonesia memerlukan penyesuaian terbatas terhadap UUD 1945 hasil amendemen, sebelum mengaktifkan GBHN. Hal itulah yang diprediksi Zulhas akan membutuhkan waktu panjang.
"Memang kalau mengubah UUD 1945 itu syaratnya berat, tidak seperti UU. Jadi, harus (disetujui) tiga per empat anggota MPR," kata Zulhas di acara Peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8).
Zulhas menerangkan, penyesuaian terbatas UUD 1945 hasil amandemen akan diserahkan anggota MPR periode mendatang yakni 2019 - 2024.
Sebab, MPR periode 2014 - 2019 akan purnatugas kurang dari enam bulan lagi. Sesuai Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata Tertib MPR, penyesuaian UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan anggota.
"Itu nanti diserahkan kepada MPR yang akan datang, yaitu periode 2019-2024," ungkapnya.
BACA JUGA: Konstitusi Perlu Ditanamkan ke Setiap Jiwa Warga Negara Indonesia
Soal berapa besar kemungkinan GBHN akan diberlakukan kembali, Zulkifli belum bisa memberi jawaban.