Ketua MPR Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Tidak Tetap
Tak hanya itu, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat tenaga kerja tidak tetap seringkali bukan dalam bentuk tunjangan, melainkan dalam bentuk potongan terhadap gaji pokok.
"Hasil ini menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, parlemen, hingga dunia usaha agar ke depannya bisa lebih memberikan kepedulian terhadap para tenaga kerja tidak tetap," kata Bamsoet yang juga merupakan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Dia pun menegaskan semua pihak tidak boleh menutup mata, walaupun terkadang di atas kertas peraturan yang dibuat sudah ideal, seperti halnya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetapi implementasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Bamsoet menyampaikan perlindungan tenaga kerja tidak tetap menurut hukum internasional terdapat dalam berbagai ketentuan.
Antara lain, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi ILO No.158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of Employement Convention), Konvensi ILO No.175 tentang Kerja Paruh Waktu (Part-Tims Work Convention), dan Konvensi ILO No. 181 tentang Agen Pekerjaan Swasta (Private Employment Agencies Convention).
Menurut Bamsoet, seluruhnya mengatur tentang perlindungan tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif hak asasi manusia yang harus memenuhi beberapa ketentuan.
"Antara lain, pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang stabil. Sehingga pekerja tidak tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan merasa dihargai sebagai bagian masyarakat," sebut Bamsoet.
Dalam memperjuangkan haknya, kata Bamsoet, terkadang para tenaga kerja tidak tetap justru harus berhadapan dengan hukum yang seharusnya bisa dihindari.