Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain
Senin, 28 September 2009 – 18:48 WIB
Selain dicabutnya wewenang MPR untuk membuat GBHN melalui amandemen UUD 45, lanjut Hidayat, saat ini MPR juga sama sekali tidak berwenang untuk mengevaluasi atau mengkaji pelaksanaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dulu pimpinan MPR sudah mengusulkan kepada seluruh anggotanya agar MPR tetap diberi tugas untuk mengevaluasi dan mengkaji pelaksanaan UUD. Tapi usulan tersebut dari awal ditolak Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk amandemen Undang-Undang Dasar," tegas Hidayat Nurwahid.