Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kuliah Umum di Hadapan Civitas Akademika Universitas Parahyangan

Jumat, 22 Januari 2021 – 18:48 WIB
Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA -  

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat.

Baik dalam konstitusi maupun rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

"Namun perlu dikaji lebih mendalam, apakah status Pancasila tersebut telah termanifestasi secara nyata atau hanya bersifat simbolis. Mengingat, masih ada tantangan besar memastikan segala peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," kata dia.

Bamsoet menyampaikan itu dalam Kuliah Umum 'Pancasila Sebagai Sumber Pembentukan dan Penegakan Hukum' di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan secara virtual dari ruang kerja ketua MPR RI di Jakarta, Jumat (22/1).

Turut hadir antara lain Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Iuris Liona N. Supriatna, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Herry Susilowati dan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan Ivan Petrus Sadik.

Ketua ke-20 DPR RI ini lantas merujuk data rekapitulasi perkara pengujian UU yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu tahun 2003-2021, yang menunjukkan terdapat 1.430 perkara diajukan ke MK dengan melibatkan 719 UU yang diuji.

Dari jumlah tersebut, MK membuat 1.392 putusan, sebanyak 267 gugatan dikabulkan. Menurutnya, dari banyaknya judicial review, serta adanya gugatan yang dikabulkan itu menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang materinya bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.

Indonesia patut bersyukur karena memiliki Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Namun, perlu dikaji lebih mendalam manifestasinya sudah nyata atau hanya simbolis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close