Ketua MPR Ingatkan Potensi Ancaman Bangsa
Selasa, 15 Desember 2020 – 19:13 WIB
Kedua, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, yang diselenggarakan sesuai kebutuhan. Ketiga, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib. Keempat, pengabdian sesuai profesi, di mana setiap warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara, dapat berkontribusi dalam bela negara.
"Upaya bela negara, selain sebagai hak dan kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung
jawab," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: