Ketua MPR: RCEP Harus Mampu Dongkrak Perekonomian Indonesia
"Sementara penilaian International Institute for Management Development (IMD) yang merilis World Competitiveness Ranking 2020, peringkat daya saing Indonesia juga mengalami penurunan ke posisi 40, dari sebelumnya di tahun 2019 berada di posisi posisi 32 dari 63 negara," tutur Bamsoet.
Wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menambahkan aspek lain yang bisa dijadikan rujukan yaitu indeks inovasi global.
Posisi Indonesia ternyata berada di nomor dua terendah di ASEAN. Menandakan masih banyaknya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah dalam menyongsong RCEP.
"Satu hal yang tidak boleh dilupakan, mayoritas pelaku usaha Indonesia, sebanyak 96 persen terdiri atas UMKM, dan sebagian besarnya terdampak pandemi Covid-19," katanya.
Menurut dia, berdasar survei Asian Development Bank (ADB) pada 16 September 2020, sebesar 48,8 persen UMKM di Indonesia terpaksa gulung tikar.
"Kondisi ini diperparah oleh lingkungan bisnis permintaan domestik yang turun hingga 30,5 persen," tutur Bamsoet.
Mendag Agus Suparmanto menjelaskan RCEP terdiri dari 20 Bab, 17 Annex dan 54 jadwal komitmen dengan total 14.367 halaman.
RCEP Merupakan perjanjian perdagangan terbesar dunia karena melibatkan 29,6 persen penduduk dunia, 30,2 persen GDP (gross domestic product) dunia, 27,4 persen perdagangan dunia, dan 29,8 persen FDI (foreign direct investment) dunia.