Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Koboi di Kemang

Rabu, 25 Desember 2019 – 17:11 WIB
Ketua MPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Koboi di Kemang - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: humas mpr

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi pengendara Lamborghini yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) lalu.

Menurut Bamsoet, panggilan Bambang, aksi koboi yang dilakukan pengemudi bernama Abdul Malik itu melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.

"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Bamsoet, Rabu (25/12).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Harus ada efek jera yang diberikan.

"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, aparat kepolisian juga harus mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik. Pelaku disebut terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.

"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," tegas Bamsoet.

Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

Ketua MPR RI juga meminta aparat kepolisian mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News