Ketua MPR Tak Setuju Remisi untuk Koruptor dan Bandar Narkoba
Jumat, 12 Agustus 2016 – 18:56 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran revisi itu harus ditujukan bagi pengguna narkoba.
Dia kemudian mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
"Banyak Lapas yang sudah saya kunjungi. Sekitar 70 persen penghuninya adalah napi narkoba yang dihukum dari lima sampai enam tahun penjara. Sekarang, pengguna narkoba sebagai korban harus menjalani rehabilitasi tanpa dipenjara. Napi korban narkoba ini mempertanyakan nasibnya," ujar Zulkifli.