Ketua MUI Tolak Kriminalisasi Nikah Siri
Jumat, 19 Februari 2010 – 13:45 WIB
Karenanya Amidhan menyarankan agar jangan sampai kriminalisasi ditonjolkan dalam sebuah UU. "Aturan dalam UU harus bersifat mendidik karena itu (nikah siri) sudah melembaga di masyarakat kita. Kalau dicatatkan memang wajib. 36 tahun lalu ulama sudah setuju (pernikahan) untuk dicatatkan. Cuma memang tidak pernah di-enforce (ditegakkan)," tukasnya.(ara/jpnn)