Ketua Pansus Papua DPD Minta Masalah di Nduga Ditangani Secara Holistik
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD Filep Wamafma merespons pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Papua, Wentius Nimiangge dari jabatannya. Filep mengatakan peristiwa Nduga masih berbuntut panjang dan perlu penanganan secara holistik.
"Wentius mundur karena tak sanggup melihat berbagai kekerasan dan pembunuhan yang menimpa warga sipil, termasuk jenazah ajudannya. Semakin banyak korban sipil, semakin menunjukkan bahwa Nduga membutuhkan penanganan yang holistik, segera, dan urgen," kata Filep dalam siaran persnya, Jumat (27/12).
Namun, kata ketua Pansus DPD itu, apalah daya saat ini karena respons pemerintah sangat lambat. Menurut dia, Nduga seperti ladang konflik senjata yang tak pernah usai. Pansus Papua, katanya, yang terus bergerak secara langsung dalam pertemuan dengan menteri terkait, merasakan kepedihan yang luar biasa saat masyarakat sipil harus hidup dalam ketakutan.
"Bagaimana mungkin bermimpi tentang kemajuan pembangunan, saat kebutuhan akan rasa aman tidak dapat diperoleh?" ujarnya.
Filep menyatakan Pansus Papua selalu menyerukan TNI dan OPM menahan diri, agar tidak menimbulkan konflik-konflik bersenjata yang hanya menimbulkan penderitaan baru. "Mau sampai kapan, Indonesia? Gencatan senjata harus segera ditetapkan!" ujarnya.
Dalam skala yang lebih luas, Filep melihat masih terlihat masifnya gerakan TNI di Nduga. Karena itu, Pansus Papua mendesak agar diberikan kejelasan mengenai status keamanan di Nduga, apakah masuk katagori Daerah Operasi Militer, Daerah Darurat Sipil, atau Daerah Darurat Militer.
Katagorisasi ini akan menjelaskan secara transparan tentang semua kebijakan keamanan yang diambil pemerintah. "Pemikiran Pansus Papua ini tidak lain dan tidak bukan didasari oleh keprihatinan akan hilangnya hak-hak asasi masyarakat sipil oleh karena egoisme pihak-pihak yang berkonflik," jelasnya.
Dalam konteks ini, Filep meminta keterlibatan Palang Merah Internasional, agar turut serta menawarkan pelayanan kemanusiaan kepada pemerintah. Sesuai Konvensi Jenewa, dalam konflik bersenjata noninternasional, Palang Merah Internasional bisa menggunakan hak inisiatif kemanusiaan secara netral dan independen untuk memberikan pelayanan kemanusiaan, dan melindungi kehidupan dan martabat korban di wilayah konflik bersenjata.