Ketua PGRI Curiga ada Modus di Balik Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK
Hal itu mengacu pada Perpres No 98 Tahun 2020 yang isinya diantaranya adalah Pasal 5 (1) gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada APBN. Ayat (2) gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
"Artinya PPPK yang dibayar pemerintah pusat hanya yang bekerja di instansi pusat," cetusnya.
Sementara kata Dudung, gaji PPPK daerah dibebankan pada anggaran pemerintah daerah.
Itu menjadi dinamika pro kontra antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Bagai tarik tambang antara pemerintah pusat dan daerah terkait nasib PPPK," ucapnya.
Dia berharap Presiden Jokowi, Mendikbud, MenPAN RB, Kemenag, Kemdagri, Kemenkeu, dan para kepala daerah seirama, satu suara.
Ini agar guru honorer punya peluang besar menjadi ASN PPPK tanpa terganjal gegara tarik tambang gaji dari APBN atau APBD.
"Semoga tidak ada modus," harap Dudung.(esy/jpnn)