Ketua PT Jakarta Angkat Sumpah 270 Advokat Baru
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Made Rawa Aryawan mengangkat sumpah 270 advokat di wilayah hukum PT Jakarta. Dengan telah diambil sumpahnya, maka para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Juniver Girsang ini, telah dapat beracara memegang perkara hukum.
Pada sambutannya, Made mengingatkan para advokat untuk benar-benar memegang tanggungawab, memiliki dedikasi yang tinggi, disiplin dan menjalankan peran sesuai kode etik advokat.
"Advokat dituntut dan diharapkan melaksanakan sumpah keprofesiannya. Yang paling utama sebagai penegak hukum, kita setuju atau tidak, harus melayani para pencari keadilan dan memberi pelayanan yang terbaik terhadap mereka,"ujar Made di Gedung PT Jakarta di Bilangan Cempaka Putih, Senin (2/11).
Made juga mengingatkan, advokat harus dapat menegakkan hukum secara benar dan adil. Selain itu, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, pengelolaan manajemen yang bagus kata Made, juga sangat dibutuhkan. Termasuk dalam menyampaikan argumentasi-argumentasi lewat media.
"Kalau dikomunikasikan (hal yang tak baik,red) lewat media, akan terjadi konflik. Karena orang dipermalukan di depan publik. Kita dalam memeroleh sesuatu yang baik, tidak boleh dengan cara yang tidak baik,"ujarnya.
Pengambilan sumpah dilakukan setelah sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta mengeluarkan aturan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015.
Disebutkan, Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lain, hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.
Surat tertanggal 25 September tersebut membatalkan surat Ketua MA sebelumnya Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010, perihal penyumpahan advokat.(gir/jpnn)