Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Umum FPI Bakal Ajukan Praperadilan Melawan Polisi

Senin, 14 Desember 2020 – 19:51 WIB
Ketua Umum FPI Bakal Ajukan Praperadilan Melawan Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi - Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh polisi dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengacara Sobri Lubis, Alamsyah Hanafiah juga mempertanyakan alat bukti yang cukup dalam kasus ini sehingga kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Oh iya, jadi praperadilan tentang penetapan tersangka. Karena dari putusan MK penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang sah dan cukup," ungkap Alamsyah di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

"Sekarang yang kami pertanyakan mana alat bukti yang sah dan cukup itu," tambah Alamsyah.

Alamsyah juga menyinggung pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq. Menurutnya, sampai saat ini polisi belum bisa menjelaskan seperti apa kata-kata yang dinilai menghasut.

"Contohnya perkara Habib Rizieq pasal 160 itu menghasut orang supaya melakukan tindak pidana. Nah, sampai detik ini pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata apa yang menghasut, di mana menghasutnya, masyarakat mana yang merasa terhasut membuat pidana," jelasnya.

Kemudian, dia menilai orang yang memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad tidak bisa dianggap menghasut orang lain.

"Karena pasal itu menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Jadi jangan sampai orang ceramah Maulid Nabi dianggap menghasut, itu tidak bisa," pungkasnya.(mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis berencana mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di pernikahan putri Habib Rizieq.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close