Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!
Minggu, 13 Agustus 2017 – 05:45 WIB
Setelah kejadian itu, korban sempat ketakutan dan baru keesokan harinya datang ke Polsek untuk membuat laporan.
”Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP dan bisa terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (sla/ign)