Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketulusan Hati Diana, Sukarelawan yang Mendampingi Orang dengan Gangguan Jiwa di 17 Kelurahan

Kamis, 20 Agustus 2020 – 18:01 WIB
Ketulusan Hati Diana, Sukarelawan yang Mendampingi Orang dengan Gangguan Jiwa di 17 Kelurahan - JPNN.COM
Tiga relawan pendamping ODGJ dan tim reaksi cepat Dinsos Kota Kediri. Foto: ngopibareng

jpnn.com, KEDIRI - Tidak semua orang mau menjadi sukarelawan untuk penyintas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Namun, tiga wanita ini bersedia melakukan pekerjaan itu di Dinsos Kota Kediri, Jatim.

Mereka memiliki peran memantau kondisi kesehatan ODGJ tiap kecamatan. Para sukarelawan ini memberikan pendampingan kepada para ODGJ meski honor yang mereka terima per bulan hanya Rp 450.000.

Honor akan diterima setiap dua bulan sekali dengan akumulasi Rp 900.000. Karena itu, para sukarelawan dibutuhkan untuk memantau para ODGJ yang

Diana Sulistianing, salah satu relawan ODGJ asal Kelurahan Banjaran Kota Kediri tersebut. Diana mengaku sudah menjadi pendamping sejak akhir 2018 lalu hingga sekarang.

Wanita 43 tahun ini masing ingat honor pertamanya Rp 300.000 per bulan hingga akhirnya naik menjadi Rp 450.000. Dia mengaku ikhlas dan senang bisa memberikan pendampingan bagi para ODGJ.

"Mereka mempunyai hak untuk diperlakukan sama seperti orang lainya. Bahkan, saya pribadi bisa belajar pengalaman hidup dari mereka. Saya juga pernah tinggal di salah satu pondok yang khusus menampung para ODGJ," terang Diana. 

Pada umumnya, ODGJ ini pernah berobat ke RSJ Malang, RS Bhayangkara Kediri, dan Baptis. Penyebab ODGJ paling dominan karena faktor ekonomi dan perceraian rumah tangga.

Semua biaya pengobatan pasien yang berobat ke RSJ Malang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara untuk akomodasi transportasi perjalan ke sana dibiayai oleh Dinsos.

Diana bersama dua sukarelawan rekannya bertugas monitoring dan evaluasi setiap dua minggu sekali kondisi orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News