Ketum F-PDR Dukung Presiden Terpilih Prabowo Benahi Sistem Demokrasi & Jaga Kembali Semangat Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sangat berharap Prabowo Subianto, yang akan dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang, membenahi sistem demokrasi dan ketatanegaraan yang mengalami degradasi sangat serius akibat dinamika politik kekuasaan yang tidak terkendali akhir-akhir ini.
"Harus diakui, khususnya menjelang dan saat pelaksanaan serta pasca-Pemilu 2024, negeri ini mengalami masalah yang serius tentang etika dan moral berbangsa dan bernegara yang melibatkan para penyelenggara negara di semua pilar kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang mengakibatkan rusaknya demokrasi dan runtuhnya semangat reformasi."
"Maka perlu niat baik dari semua elemen bangsa untuk melakukan penataan ulang dan perbaikan menyeluruh agar kembali sesuai dengan amanat konstitusi kita, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Agus Supriatna di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Agus memberi contoh, di legislatif ada indikasi kuat pembuatan undang-undang (UU) secara tertutup dan instan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.
"Sehingga UU yang dihasilkan terkesan ada kepentingan tertentu, dan akhirnya mengundang resistensi dan gejolak dari masyarakat luas," jelas Agus Supriatna yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) 2015-2017.
Ia lalu merujuk contoh revisi UU No 30 Tahun 2002 yang kemudian menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 2 Tahun 2022 yang kemudian menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No 4 Tahun 2009 yang kemudian menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU No 3 Tahun 2022 yang kemudian menjadi UU No 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Belum lagi, katanya, akhir-akhir ini ada wacana secara tiba-tiba DPR RI akan melakukan revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan UU lain yang tidak relevan dan tidak ada urgensinya bagi kepentingan bangsa dan negara.
Contoh lain, kata Agus, di ranah yudikatif, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kontrovesial menerbitkan Putusan No 90 Tahun 2023 pada 16 September 2023 yang memberikan 'karpet merah' kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang akhirnya terbukti ada "vested interest" (kepentingan pribadi) serta melanggar etika dan moral.