Ketum HIMPAUDI Lega Guru PAUD Non-Formal Diakui di RUU Sisdiknas, Dapat Tunjangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pimpinan Pusat Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendukung RUU Sisdiknas.
Dia menilai RUU tersebut akan meningkatkan kesejahteraan guru PAUD non-formal, apalagi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan ada tunjangan profesi untuk mereka.
Selama ini, kata Netti, guru PAUD non-formal tidak diakui keberadaannya. Mereka hanya digaji di bawah Rp 250 ribu per bulan.
Dia menyebutkan sejak HIMPAUDI dideklarasikan pada 31 Agustus 2005 sampai sekarang, mereka terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan profesi guru PAUD non-formal.
Sebab, yang diakui hanya guru para pendidik PAUD formal (taman kanak-kanak), sementara pendidik pada PAUD nonformal (kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis) tidak dikategorikan sebagai guru.
"17 tahun kami berjuang untuk mendapatkan pengakuan profesi, karena telah terjadi diskriminasi atau pelanggaran terhadap asas nondiskriminasi," terang Netti pada peringatan HUT ke-17 HIMPAUDI yang dipusatkan di Monas, Rabu (31/8).
Dia menegaskan selama ini ada pelanggaran terhadap hak-hak pendidik PAUD non-formal yang seharusnya berlaku secara sama, padahal semua guru baik formal maupun non-formal menjalankan tugas dengan mengusung mutu dan standar mutu sama.
Menurut Netti, jumlah satuan PAUD non-formal dan murid yang dilayani saat ini lebih banyak dibanding PAUD formal (data statistik PAUD 2021/2022, Pusdatin). Dari total satuan PAUD sebanyak 189.503 sekolah, 51,88% satuan PAUD non-formal.