Ketum KNPI Dorong Kejagung Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi BTS
Dia hanya mengatakan orang yang mengembalikan merupakan pihak swasta dan pengembalian dilakukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Ada yang menyerahkan kepada kami, itu pihak swasta. Uang cash, mata uang asing, dolar Amerika Serikat," ujar Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7).
Haris mengatakan dengan adanya pengembalian uang tersebut memberi peluang besar bagi Kejagung untuk menuntaskan penyidikan terhadap perintangan penyidikan, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti.
"Dengan adanya pengembalian, secara hukum dapat dikatakan bahwa keterangan Irwan Hermawan telah terbukti, sehingga menjadi aneh apabila Kejaksaan Agung tidak menyelidiki dan menuntaskan dugaan perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh para pihak yang menyebut dirinya bisa membereskan kasus mega korupsi BTS ini," tegas Haris.
Bahkan, Haris meminta aparat penegak hukum lainnya untuk terlibat dan membantu Kejagung, seperti Polri dan KPK agar dapat memulai penyidikan perintangan penyidikan.
Langkah tersebut menurut Haris sejalan dengan perintah Presiden Jokowi pada peringatan HUT ke-77 Polri, yakni tidak boleh ada lagi hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (mar1/jpnn)