Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum PB PGRI Sebut SE Dua Menteri Kategori Penistaan

Jumat, 11 Desember 2015 – 07:02 WIB
Ketum PB PGRI Sebut SE Dua Menteri Kategori Penistaan - JPNN.COM
Ketum PB PGRI Sulistiyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian PAN-RB, yang tidak “merestui” perayaan HUT ke-70 Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gelora Bung Karno 13 Desember 2015, masih menjadi polemic.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru  Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistiyo menyatakan acara yang rencananya akan dihadiri 109.434 guru itu tetap akan digelar.

“Ini hanya ulang tahun biasa yang digelar PGRI, tidak ada apa-apa. Kalau dibilang politik ini sangat berlebihan,” ucap Ketua Umum PB PGRI Sulistyo kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) kemarin (10/12).

Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan semua dinas pendidikan tidak mempersoalkan rencana hadirnya para guru pada acara itu. Bahkan di antara mereka ada yang malah mau melepaskan keberangkatan mereka. “Kepala dinas saya lihat malah lebih dewasa. Kami mau bikin ulang tahun, terus kami mengundang anggota sendiri. Kenapa dipersoalkan?,” tanyanya.

Menurut dia, sejak 1945 PGRI selalu menjadi anak baik dan bermitra dengan pemerintah. PGRI juga lahir sebagai pemersatu guru maupun organisasi guru yang terpecah belah akibat politik devide et impera.

“Apa lagi ada kabar, adanya pemotongan gaji guru untuk acara ulang tahun PGRI. Semua kegiatan PGRI mendapatkan dukungan sponsorship dari perusahaan swasta dan BUMN,” kata Sulistyo.

Sulistyo mengakui bahwa materi SE dua kementerian tersebut sudah sangat mengganggu organisasi. Karena itu tim hukum PGRI tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua SE tersebut. “Derajatnya sudah sangat mengganggu bahkan mengarah pada penistaan,” lanjutnya.

Kehadiran ratusan para guru untuk merayakan HUT PGRI dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas guru sebagai pengajar. Tidak ada jam belajar yang dikorbankan karena itu berlangsung hari Minggu pagi.

JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian PAN-RB, yang tidak “merestui” perayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close