Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!
jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada Polri yang merespons cepat kasus yang menimpa perempuan guru honorer bernama Supriyani.
Kasus Supriyani, guru honorer yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat viral di media sosial.
Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.
Belakangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel Sultra menangguhkan penahanan Supriyani.
Merespons hal tersebut Ketum PB PGRI Prof Unifah memberikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian.
"Atas respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan guru honorer Supriyani," kata Unifah Rosyidi dalam pernyataan sikap PB PGRI dikutip Rabu (23/10).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menjelaskan sejak kasus ini terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sultra, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konsel segera turun ke lapangan.
Mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap guru Supriyani.