Ketum PPP Bakal Jadikan Romahurmuziy Duta Antikorupsi, Begini Pertimbangannya
jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono bakal menjadikan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy sebagai duta antikorupsi.
PPP sebelumnya telah mengumumkan kembalinya Rommy ke parpol berlabang ka'bah itu sebagai ketua Majelis Pertimbangan.
Menurut Mardiono, parpolnya membutuhkan sosok Rommy guna memberi bimbingan kepada kader PPP agar jangan terjerembab dalam hal yang sama.
"Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, di tengah kader Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1).
Rommy adalah mantan narapidana kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019.
Eks anggota DPR RI itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur.
Pada 29 April 2020, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy, karena pada 22 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik.
Mardiono mengakui Rommy memang terlibat kasus korupsi, tetapi telah menjalani semua vonis pengadilan.