Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Eks Kabais Ini Berkata Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman Ponto menyatakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota TNI.
Ketentuan menjadi prajurit TNI itu menurutnya juga berlaku bagi mereka yang merupakan keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia).
"Untuk mendaftar menjadi anggota TNI itu tidak melihat anak siapa. Siapa saja, yang penting warga negara Indonesia, boleh mendaftar," ujar Soleman.
Pernyataan itu ditegaskan dia saat menjadi pembicara webinar bertajuk "Seleksi TNI Underbouw dan/atau Keturunan PKI Menurut Para Jenderal Purnawirawan"seperti dipantau dari Jakarta, Senin (4/4).
Menurut Soleman, hal itu sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Itu sangat jelas di dalamnya, tidak ada persyaratan bahwa yang boleh mendaftar kecuali anak keturunan PKI," tegas Soleman.
Dia pun menilai pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI jadi TNI, itu telah sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI itu.
Pasal 28 UU TNI menyebutkan persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah WNI, beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berusia paling rendah 18 tahun saat dilantik.