Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketut Bakal Gunakan Makian Korban untuk Bahan Pembelaan

Selasa, 25 Februari 2014 – 08:08 WIB
Ketut Bakal Gunakan Makian Korban untuk Bahan Pembelaan - JPNN.COM
Ketut Pujayasa. Foto: CBS Miami

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Selasa (25/2), Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memperkosa dan menganiaya seorang penumpang kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam akan menjalani sidang perdana di pengadilan Amerika Serikat (AS). Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Houston, AS bersama pengacara Ketut pun sudah menyiapkan strategi advokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Konsul Jenderal RI di Houston, Amerika Serikat Prasetyo Budhi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi beberapa masukan kepada pengacara Chantel Doakes yang ditunjuk oleh otoritas AS untuk membela Ketut. Pihak KJRI Houston melakukan pertemuan dengan Doakes yang didampingi penyidik Sally Perez pada Jumat (21/2) kemarin.

"Kami telah memberikan masukan di antaranya bahwa perkataan si korban dengan kata-kata kasar itu oleh adat ketimuran sangat menyinggung harga diri seseorang, apalagi KP berasal dari Bali yang masih memegang kuat adat setempat," kata Prasetyo saat dihubungi JPNN, Senin (24/2) malam.

Ia menjelaskan, perkataan kasar yang dilontarkan korban telah membuat Ketut Pujayasa marah dan gelap mata. Hal ini juga diakui oleh pengacara dan akan mencantumkannya sebagai bahan pertimbangan dalam pembelaan.

Prasetyo menambahkan, Ketut akan didakwa atas tindak pidana percobaan pembunuhan dan perkosaan. Dengan dua dakwaan ini, pria asal Bali berusia 28 tahun tersebut terancam dipidana dengan hukuman berat. "Dikenai dua dakwaan yaitu percobaan pembunuhan dan perkosaan," ujar Prasetyo.

Seperti diberitakan, Ketut dibekuk oleh FBI atas penyerangan dan perkosaan kepada seorang perempuan berusia 31 tahun. Ia ditahan saat kapal pesiar tempatnya bekerja bersandar di Port Everglades pada Selasa (18/2). Saat ini Ketut ditahan di Broward Country Jail, Fort Lauderdale, Florida, AS. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Hari ini, Selasa (25/2), Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memperkosa dan menganiaya seorang penumpang kapal pesiar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close