Keuntungan Besar, Kewajiban Ringan
Perusahaan Diminta Peduli Lingkungan HidupRabu, 17 Maret 2010 – 20:44 WIB
Payung hukum itu mewajibkan para pelaku usaha nonkehutanan di atas hutan konversi dan hutan produksi untuk menyiapkan lahan untuk reboisasi di luar areal konsesi mereka dengan perbandingan 1 : 2. Bagi yang melanggar diancam sanksi pidana.
Tetapi, Zulkifli menyatakan, kewajiban itu dirasa masih kurang berdampak dibanding keuntungan yang sudah didapat para pelaku usaha. Untuk itu, dia meminta pengusaha untuk membentuk suatu dana invetasi kehutanan seperti yang tertuang dalam pasal 35 UU No 41/1999. Dana itu akan dikelola untuk kegiatan reboisasi atau rehabilitasi di antara mereka sendiri. Pemerintah akan berada di luar kelembagaan itu dan hanya akan bertindak sebagai pengawas.