Keuntungan Sudah Banyak, Perusahaan Jangan Manfaatkan Covid-19 untuk PHK Karyawan
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam banyaknya perusahaan yang memanfaatkan wabah corona untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, secara sepihak dan mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya.
Dengan alasan mengalami kerugian karena terdampak corona, banyak perusahaan yang melakukan 'aji mumpung' untuk tidak memenuhi hak pekerjanya.
"Pemerintah seharusnya sejak awal sudah proaktif dan tegas dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Undang Undang Ketenagakerjaan di semua perusahaan," kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan persnya, Jumat (17/4).
ASPEK Indonesia menerima banyak laporan dan pengaduan, adanya sikap 'aji mumpung' yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, antara lain:
1. Aji mumpung melakukan PHK sepihak, massal dan hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon. Padahal hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.
"Jangan seolah-olah, kerugian yang dialami perusahaan dalam 1-2 bulan terakhir ini, kemudian mengaburkan fakta bahwa sebelum adanya wabah corona, perusahaan sesungguhnya sudah beroperasi sangat lama dan telah menghasilkan keuntungan atau laba perusahaan," ujar Mirah.
Terdampaknya omset perusahaan selama wabah corona, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak pesangon pekerjanya. Keuntungan perusahaan selama ini harusnya bisa untuk membayar hak pesangon pekerja.
2. Aji mumpung tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Padahal THR adalah pendapatan non-upah yang merupakan hak pekerja, dihitung dari masa kerjanya yang sudah lebih dari 1 bulan. THR bukan tergantung dari omset bulanan perusahaan.