Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:47 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Alasan DPD, karena pasal itu dianggap bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD Negara RI 1945. Hal tersebut dikatakan Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara, Ferry FX Tinggogoy saat Rapat Konsultasi DPD dengan Mahkamah Konstitusi, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta (17/1). Menurut Ferry, klausul dalam UUD Negara RI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanatkan DPD untuk ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.
"Faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasannya," katanya.
Sementara DPR RI beralasan bahwa pasal 150 UU MD3 menyebutkan, DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama. "Pasal ini dinilai tidak singkron dengan UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2)," lanjur Ferry.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan uji materi pasal 150 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Segera Bertemu Samurai Biru
-
Steffi Zamora Ungkap Keinginan Hijrah Gegara Film Terbarunya
-
Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Uang Rp50 Juta, Kapolri: Jika Terbukti Pecat
-
Film 'Pengin Hijrah' Segera Syuting di Uzbekistan
-
Kapolri Listyo Sigit Pastikan akan Tindak Anggotanya yang Terlibat Judi Online
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
Rabu, 13 November 2024 – 10:30 WIB - Legislatif
Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB - Bawaslu
Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
Rabu, 13 November 2024 – 09:34 WIB - Legislatif
Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
Rabu, 13 November 2024 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
Rabu, 13 November 2024 – 08:14 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 13 November 2024, Turun Tipis
Rabu, 13 November 2024 – 09:04 WIB - Moto GP
Jadwal MotoGP Barcelona, Klasemen, dan Hasil Seri Musim Ini
Rabu, 13 November 2024 – 08:25 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024 – 09:18 WIB - Legislatif
Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB