Kewenangan Kejaksaan Digugat, Begini Pandangan Praktisi Hukum
![Kewenangan Kejaksaan Digugat, Begini Pandangan Praktisi Hukum Kewenangan Kejaksaan Digugat, Begini Pandangan Praktisi Hukum - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2020/01/16/IMG_20200116_125836.jpg)
Adapun pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa "atau kejaksaan", Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa "atau kejaksaan", dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa "dan/atau kejaksaan" UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Permohonan itu ditujukan untuk sejumlah pasal yang dinilai inkonstitusional, seperti Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kejaksaan dinilai menjadi superpower, karena memiliki kewenangan lebih, selain melakukan penuntutan jaksa bisa juga sekaligus melakukan penyidikan.
Pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan telah membuat jaksa dapat sewenang-wenang dalam melakukan proses penyidikan.
Karena prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dilakukan sekaligus oleh jaksa juga, sehingga tidak ada kontrol penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dari lembaga lain.(mcr10/jpnn)