Kewenangan KPK Tangani Pencucian Uang Tergantung DPR
Rabu, 25 Agustus 2010 – 19:17 WIB
Pernyataan ini disampaikan Chandra, sehubungan dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR. Dalam RUU itu, terdapat wacana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani pidana pencucian uang, yang sebelumnya hanya dapat ditangani oleh polisi. Hanya saja, ada upaya pihak tertentu yang mencoba mengganjal pemberian kewenangan tersebut.
Menurut Chandra pula, seharusnya kewenangan itu memang diberikan kepada KPK. Soalnya sangat banyak kasus korupsi yang juga terkait pidana pencucian uang. "Kalau kewenangan itu ada, itu akan mempermudah," ujarnya, sambil menjelaskan bahwa KPK akan dapat menjerat pelaku korupsi dari dua sisi secara langsung, yaitu sisi korupsi dan sisi pencucian uang. (rnl/jpnn)