Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewenangan KPPPA Berantas Trafficking Terbentur Aturan

Rabu, 15 September 2010 – 18:48 WIB
Kewenangan KPPPA Berantas Trafficking Terbentur Aturan - JPNN.COM
JAKARTA - Kementrian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengaku kesulitan dalam memberantas praktik perdagangan manusia (trafficking in person) maupun kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan Kementrian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merasa kewenangannya berkurang karena adanya Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Kementrian Negara.

Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Danti, menuding Perpres 47 Tahun 2009 yang membatasi kewenangan Kementerian PPPA. "KPPPA tidak bisa menjalankan operasional. KPPPA hanya bisa mengeluarkan kebijakan, menfasilitasi, dan pendampingan pada kementerian/lembaga serta pemda," ungkap Danti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/9).

Akibat Perpres itulah, lanjutnya, KPPPA tidak bisa turun langsung menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, lantaran terbentur pada kementerian/lembaga teknis. "Ketika ada TKW yang mendapat perlakuan kasar dari majikan, KPPPA tidak bisa langsung turun karena ada Kementerian Tenaga Kerja yang menangani. Demikian juga ketika marak perdagangan perempuan dan anak, KPPPA juga tidak bisa turun langsung menyelesaikannya," tutur Danti.

Karena tidak bisa terlibat langsung, sambung Danti, akibatnya KPPPA seolah-olah tidak melakukan aksi. Padahal, sambungnya, untuk melindungi perempuan dan anak, KPPPA terus mengeluarkan kebijakan baik berupa PP maupun dalam peraturan perundang-undangan.

JAKARTA - Kementrian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengaku kesulitan dalam memberantas praktik perdagangan manusia (trafficking

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close