Kewenangan KPPPA Berantas Trafficking Terbentur Aturan
Rabu, 15 September 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengaku kesulitan dalam memberantas praktik perdagangan manusia (trafficking in person) maupun kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merasa kewenangannya berkurang karena adanya Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Kementrian Negara. Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Danti, menuding Perpres 47 Tahun 2009 yang membatasi kewenangan Kementerian PPPA. "KPPPA tidak bisa menjalankan operasional. KPPPA hanya bisa mengeluarkan kebijakan, menfasilitasi, dan pendampingan pada kementerian/lembaga serta pemda," ungkap Danti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/9).
Akibat Perpres itulah, lanjutnya, KPPPA tidak bisa turun langsung menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, lantaran terbentur pada kementerian/lembaga teknis. "Ketika ada TKW yang mendapat perlakuan kasar dari majikan, KPPPA tidak bisa langsung turun karena ada Kementerian Tenaga Kerja yang menangani. Demikian juga ketika marak perdagangan perempuan dan anak, KPPPA juga tidak bisa turun langsung menyelesaikannya," tutur Danti.
Karena tidak bisa terlibat langsung, sambung Danti, akibatnya KPPPA seolah-olah tidak melakukan aksi. Padahal, sambungnya, untuk melindungi perempuan dan anak, KPPPA terus mengeluarkan kebijakan baik berupa PP maupun dalam peraturan perundang-undangan.
JAKARTA - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengaku kesulitan dalam memberantas praktik perdagangan manusia (trafficking
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
Kamis, 28 November 2024 – 10:47 WIB - Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Humaniora
Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:37 WIB - Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Dahlan Iskan
Dramatik Datar
Kamis, 28 November 2024 – 08:03 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:25 WIB