KFC Dituntut Rp 83 Milyar
Selasa, 04 Agustus 2009 – 06:26 WIB
Persidangan yang menyeret perusahaan makanan cepat saji yang bermarkas di Louisville, Kentucky yang dikelola Yum Brands Inc. berlangsung di pengadilan tertinggi New South Wales. Pihak KFC dengna tegas menyatakan tidak bersalah dalam kasus itu. "Selain simpatik kepada Monika kami menyatakan KFC tidak bertanggung jawab atas sakit yang dideritanya," aku pengacara yang membela KFC seperti dilansir AFP.
Sementara itu Bartley yakin bahwa KFC bersalah. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Stephen Rothman itu dia menghadirkan saksi yang merupakan petugas KFC berusia 16 tahun. Selama ini saksi tersebut bertugas menghilangkan bulu, darah dan objek asing dari ayam sebelum dimasak di KFC.